Jaringan Malaysia-Singkawang Sembunyikan 10,4 Kg Sabu di Keranjang Rotan dan Pisang
Menurut Buwas, tiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyelundup sekaligus sebagai penyimpan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/9/2016).
Kasus dengan barang bukti sabu seberat 10.414,2 gram ini terungkap, berawal dari hasil pengembangan kasus 30 Kg sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 lalu oleh BNN.
Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga ke Jakarta.
"Akhirnya pada 10 September 2016, petugas BNN berhasil mengamankan tiga orang dengan inisial SC (39) pengendali, TT (43) penjaga gudang dan BM (33) kurir, bersama dengan 10 Kg sabu dan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupannya," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/9/2016).
Barang bukti dan tersangka diamankan di sebuah rumah di Jl. Pademangan VI No 65, RT 15/RW 01, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Buwas, ketiga tersangka diduga kuat berperan sebagai penyelundup sekaligus sebagai penyimpan.
"Untuk mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu tersebut kedalam dua buah keranjang rotan dan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong. Kemudian barang tersebut akan dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta," katanya.
Kemudian barang tersebut dibawa ke dalam sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jl. Pademangan VI No. 65, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terkait jaringan Malaysia. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 52.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Buwas.