Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Tersangka Suap Distribusi Gula Ilegal

"Dia saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Perdana Tersangka Suap Distribusi Gula Ilegal
Repro/Kompas TV
Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan gudang gula milik CV Semesta Berjaya di Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9/2016), terkait kasus suap yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perdana tersangka suap distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat Memi.

Memi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Dia saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Memi tiba di KPK tadi sore. Memi langsung bergerak cepat masuk ke lobi ke KPK ketika hendak dikonfirmasi wartawan.

Selain Memi, penyidik juga memeriksa perdana Jaksa Penuntut Umum Farizal.

Farizal adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menyidangkan kasus distribusi gula dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Farizal diantar oleh Kejaksaan Agung ke KPK. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Farizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy.

Berita Rekomendasi

Dia keluar dari KPK pukul 19.40 WIB dan dijemput kejaksaan agung.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk mengatur persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Xaveriandy adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum.

Xaveriandy didakwa terkait penjualan 30 ton gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat.

Sementara Memi adalah istri Xaveriandy yang menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas