KPK Periksa Perdana Tersangka Suap Distribusi Gula Ilegal
"Dia saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perdana tersangka suap distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat Memi.
Memi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPD RI Irman Gusman.
"Dia saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Memi tiba di KPK tadi sore. Memi langsung bergerak cepat masuk ke lobi ke KPK ketika hendak dikonfirmasi wartawan.
Selain Memi, penyidik juga memeriksa perdana Jaksa Penuntut Umum Farizal.
Farizal adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menyidangkan kasus distribusi gula dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Farizal diantar oleh Kejaksaan Agung ke KPK. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Farizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy.
Dia keluar dari KPK pukul 19.40 WIB dan dijemput kejaksaan agung.
KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk mengatur persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Xaveriandy adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum.
Xaveriandy didakwa terkait penjualan 30 ton gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat.
Sementara Memi adalah istri Xaveriandy yang menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.