KPK Ungkap Kendala Kasus BLBI dan Century
Ia lalu menjelaskan kendala yang dihadapi KPK pada kasus BLBI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengucuran dana bantuan kepada Bank Century dan pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Namun, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengakui pihaknya menemui sejumlah kendala terkait kasus tersebut.
Ia mencontohkan dalam kasus bailout Century salah satu saksi kunci Siti Chalimah Fajriyah telah meninggal dunia.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu meninggal dunia di Rumah Sakit Harum Sismamedika, Jakarta Timur, Selasa 16 Juni 2015.
"Salah satunya beberapa saksi kunci meninggal dunia Siti Fajriah. Satu lagu saya lupa Budi siapa. KPK sudah kerja keras untuk tindaklanjuti," kata La Ode di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Lao Ode pun mengaku heran dengan adanya isu bahwa KPK telah menutup dua kasus tersebut.
Ia lalu menjelaskan kendala yang dihadapi KPK pada kasus BLBI.
"Sebenarnya saya ingin. Ini tidak boleh dibicarakan. Tapi masyarakat ingin tahu sekali," ujarnya.
Salah satu kesulitan dalam kasus BLBI terkait dengan bukti-bukti berasal dari fotocopy.
Apalagi, kasus BLBI sudah lama terjadi. Namun, La Ode tidak menyalahkan Komisioner KPK sebelumnya.
"Tapi banyak fotocopi. Kan otentisitas bukti itu bisa dipertanyakan di pengadilan. Kami sedang berupaya mencari bukti otentik," kata La Ode.
La Ode menegaskan KPK bekerja keras menuntaskan kasus itu. Selain itu, ia juga membantah adanya intervensi pihak luar terhadap kasus BLBI dan Century.
"Enggak terganggu pengaruh dari luar. Kalau cukup bukti, sekurang-kurangnya dua, kami maju," ujarnya.