Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Petunjuk Jaksa, Mabes Polri Lengkapi Berkas Vaksin Palsu

Penyidik Bareskrim Polri terus mengawal penyidikan kasus dugaan vaksin palsu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Penuhi Petunjuk Jaksa, Mabes Polri Lengkapi Berkas Vaksin Palsu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa yang menamakan diri Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta terkait kasus vaksin palsu, Selasa (26/7/2016). Demonstran mendesak Kemenkes dan BPOM bertanggungjawab karena memiliki tugas pengawasan peredaran obat-obatan termasuk peredaran vaksin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mengawal penyidikan kasus dugaan vaksin palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Kini, penyidik sudah dua kali melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

Diharapkan berkas segera dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tahap dua dan segera disidangkan.

"‎Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejagung lagi. Kasus ini menjadi perhatian dari Kejaksaan juga. Kami terus koordinasi dengan jaksa penyidik," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Selasa (20/9/2016).

Lebih lanjut, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengamini ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Namun jenderal bintang satu ini tidak membeberkan detail soal poin-poin yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"‎Penyerahan berkas dilakukan dua minggu lalu, itu sudah sesuai petunjuk jaksa," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, ‎dalam pelimpahan berkas ke Kejagung, Bareskrim membagi menjadi empat berkas sesuai dengan jaringan produsen dan pengguna vaksin palsu.

Empat berkas ini terdiri dari 25 tersangka dengan berbagai peran seperti ‎produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas