Polisi Tangkap Penjual dan Pembuat Uang Palsu di Parkiran Tamini Square
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya penangkapan pada satu pelaku inisial AP, warga Bogor, Jawa Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat Uang Palsu (Upal), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Eksus) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penjual dan pembuat uang palsu di areal parkir Tamini Square, Jakarta Timur, Selasa (20/9/2016) pukul 18.30 WIB.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya penangkapan pada satu pelaku inisial AP, warga Bogor, Jawa Barat yang kini masih dilakukan pengembangan.
Diungkapkan Agus, peredaran uang palsu ini terungkap dari adanya informasi masyarakat dan penelusuran soal adanya pembuatan uang palsu di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian dilakukan undercover buy dengan cara memesan uang palsu hingga dilakukan transaksi di lokasi penangkapan.
"Disepakati pembelian uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan perbandingan 1 : 5, yakni satu uang asli ditukar lima uang palsu," terangnya pada Tribunnews.com.
Selanjutnya sesuai kesepakatan transaksi dilakukan di areal parkir Tamini Square.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat ikat 100 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 50 ribu.
Dari pengakuan pelaku, diketahui uang palsu diperoleh dengan cara membuat sendiri di rumahnya, di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku mengaku membuat uang palsu di rumahnya, saat ini dilakukan pengembangan ke rumahnya di sebuah perumahan di Jl Raya Jonggol, Cileungsi," tambahnya.