Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Anggota DPD dan Istri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Agus mengatakan hukum harus diterapkan secara sama dan tidak beda perlakuan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 51 Anggota DPD dan Istri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Irman Gusman
TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 51 anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin Ketua DPD RI Irman Gusman yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Irman, Tommy Singh, mengatakan surat penangguhan penahanan terhadap Irman telah diserahkan hari ini.

"Tadi secara resmi kita ajukan pengangguhan penahanan. 51 orang anggota DPD menjamin dan Bu Lies (Liestyana Rizal) istri Pak Irman juga menjamin," kata Singh saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (22/6/2016).

Dari 51 anggota DPD RI tersebut, ternyata tidak ada nama pimpinan DPD yang ikut sebagai penjamin.

Walau demikian, jumlah tersebut hampir setengah dari 132 anggota DPD RI.

"Pimpinan tidak ada," kata Singh.

Terkait penangguhan penahanan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sebenarnya pihaknya tidak memberikan kekhususan.

Berita Rekomendasi

Agus mengatakan hukum harus diterapkan secara sama dan tidak beda perlakuan.

"SOP KPK memang seperti itu. Sama antara yang satu dengan yang lainnya . Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," kata Agus di DPR RI sebelumnya.

Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas