Ketua KPK Persilakan Pimpinan DPD Besuk Irman Gusman, Tapi dengan Syarat
KPK mempersilakan pimpinan DPD kembali membesuk Irman Gusman yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pimpinan DPD kembali membesuk Irman Gusman yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hari ini memang Irman belum bisa dibesuk selain keluarga inti dan pengacara, karena masih dalam tahap masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama tujuh hari.
"Nanti seperti biasa sesuai aturan silakan mendatangi," kata Agus di KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Agus mengakui pimpinan DPD RI memang berencana membesuk Irman. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak bisa memberikan izin karena masalah aturan tadi.
Agus membantah jika pimpinan DPD RI tidak bisa besuk hingga kasus Irman disidangkan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan DPD RI kecewa lantaran tidak bisa besuk Irman.
Menurut Singh, seharusnya tidak hanya keluarga dan pengacara yang boleh berkunjung selama dalam sepakan sejak ditahan karena mengingat asa persamaan di depan hukum.
"Keluarga kolega boleh kan? apalagi kolega sesama anggota. Saya kecewa juga tapi saya nggak terlalu memahami. Itu protokol (DPR RI) yang agak kecewa," kata Singh saat dihubungi.
Rencananya, pimpinan DPD RI yang akan besuk Irman adalah Wakil Ketua DPD I DPD Farouk Muhamad, Wakil Ketua II DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Sekretaris Jenderal Sudarsono Hardjosoekarto.
Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.