Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Minta Prajurit Dukung Program Tax Amnesty

Gatot Nurmantyo meminta seluruh prajuritnya, wajib mendukung dan menyukseskan program pengampunan pajak

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Panglima TNI Minta Prajurit Dukung Program Tax Amnesty
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo meminta seluruh prajuritnya, wajib mendukung dan menyukseskan program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

"Karena sudah menjadi program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi kita, maka upaya pemerintah harus berhasil agar roda ekonomi bergerak dan mengurangi beban masyarakat kecil," kata Gatot di hadapan 130 perwira tinggi (Pati) TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21/9/2016).

Panglima TNI juga mengatakan, situasi nasional kita saat ini sangat tergantung pada situasi Internasional, dimana krisis ekonomi dan depresi ekonomi dapat meningkatkan kejahatan secara kualitas maupun kuantitas.

"Kondisi ekonomi kita baik, maka pendapatan negara bertambah dan anggaran untuk TNI pun membaik," katanya.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, saat ini persaingan global tidak bisa dipungkiri, dimana negara-negara saling bersaing karena krisis ekonomi menimbulkan berbagai kesulitan, maka otomatis akan berdampak pada ekspor dan impor.

"Bagaimanapun juga pajak harus memenuhi target, karena 74 persen uang yang diambil oleh negara adalah untuk pembiayaan APBN," kata Gatot.

"Tax Amnesty adalah untuk mewujudkan keadilan, selama ini pembayar pajak aktif diperlakukan tidak adil, karena sebagian pengusaha dan pelaku ekonomi yang penghasilannya besar tidak membayar pajak, pembayar pajak aktif kebanyakan dari masyarakat menengah kebawah," tambahnya.

Program pengampunan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah merupakan kebaikan dari pemerintah dan memberikan peluang mulai dari tahap I, tahap II dan tahap III.

"Undang-Undang Tax Amnesty menjaga kerahasiaan objek pajak yang dipegang, bahkan bagi yang membocorkan dikenakan sanksi hukuman lima tahun penjara," kata Panglima TNI.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Ken Dwijugiasteadi, menyatakan bahwasanya Tax Amnesty bertujuan untuk mengembalikan modal kekuatan ekonomi kita sendiri dengan dibiayai oleh kita sendiri, serta untuk menumbuhkan kekuatan ekonomi baru yang dipikul oleh kita semua.

"Investasi dapat menyerap tenaga kerja, kalau tenaga kerja terserap berarti ada daya beli, nanti akan memunculkan permintaan-permintaan barang dan jasa baru, artinya ekonomi semua bergulir lagi dan dampaknya kedepan ekonomi kita akan lebih maju dari negara-negara di Asia," kata Dirjen Pajak

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas