Pimpinan DPD RI Batal Besuk Irman Gusman
DPD sendiri mengaku menyesalkan keputusan KPK tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPD RI hari ini batal membesuk Ketua DPD RI Irman Gusman di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Protokol DPD RI, Suhartono, yang sudah bersiap sejak pagi di KPK membenarkan keterangan tersebut.
"Belum bisa besuk. Katanya baru ada email (surat elektronik) dari penyidik KPK ke DPD," kata Suhartono di KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
DPD sendiri mengaku menyesalkan keputusan KPK tersebut.
Suhartono mengatakan DPD sebenarnya tidak memiliki kepentingan terkait penyidikan KPK yang menjerat Irman Gusman.
"Tapi kita hormatilah proses di KPK. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," tukas Suhartono.
Rencananya, pimpina DPD yang akan besuk Irman adalah Wakil Ketua DPD I DPD Farouk Muhamad, Wakil Ketua II DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Sekretaris Jenderal Sudarsono Hardjosoekarto.
Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.