Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Penjara 4,5 Tahun, Damayanti Ingin Mengurus Anak untuk Menebus Dosa

Bekas anggota Komisi V DPR RI ini juga menyatakan siap jika sewaktu-waktu KPK memanggilnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis Penjara 4,5 Tahun, Damayanti Ingin Mengurus Anak untuk Menebus Dosa
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Damayanti Wisnu Putranti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Mantan politikus PDI Perjuangan ini mengaku akan mengurus anak-anaknya sebagai penebus dosa yang telah diperbuat.

"Langkah ke depan urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa, untuk mengurus anak saya," kata Damayanti setelah mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Damayanti juga menerima dengan lapang dada. Selain itu, dia juga akan membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Justice Collabolator.

"Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai Justice Collabolator adalah membantu KPK untuk membuka kasus Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," katanya.

Bekas anggota Komisi V DPR RI ini juga menyatakan siap jika sewaktu-waktu KPK memanggilnya untuk mengungkap kasus tersebut.

"Jadi saya harus kooperatif kepada KPK. Maka saya harus siap bekerja sama dengan KPK kapan saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Terakhir Damayanti mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, karena telah mengabulkan Justice Collabolator yang diajukannya.

Sebab, menurutnya hal tersebut merupakan kunci baginya.

"Terima kasih kepada majelis, jaksa penuntut umum, kepada pimpinan KPK khususnya, karena jaksa justicase Collabolator saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya," kata Damayanti.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan Sumpeno vonis Damayanti selama empat tahun enam bulan penjara.

Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas