Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Bupati Buton Terkait Kasus Gubernur Sulawesi Tenggara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Buton Sjafei Kahar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Mantan Bupati Buton Terkait Kasus Gubernur Sulawesi Tenggara
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Buton Sjafei Kahar.

Ia diperiksa terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan dan penerbiatan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Sjafei akan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Sjaferi adalah bupati Buton dua periode yakni 2002-2007 dan 2007-2012.
Pemeriksan tersebut terkait rekomendasi dari bupati kepada Nur Alam terkait IUP yang diberika kepada PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2008-2012.

Nur Alam memberikan IUP kepada PT Anugrah untuk menambang di Buton dan Bombana.

Berita Rekomendasi

Nur Alam melalui kuasa hukumya, Maqdir Ismail telah mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tesangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

PT Anugrah melakukan penambangan nikel di Buton dan Konawe.

Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung.

Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.


Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas