KPK Periksa Sekjen DPD untuk Tersangka Irman Gusman
KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto terkait suap pengurusan kuota gula impor.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto terkait suap pengurusan kuota gula impor.
Sudarsoso akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ketua DPD Irman Gusman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Pemeriksaan tersebut diduga untuk menggali informasi mengenai tupoksi Irman di DPD RI dan mengetahui gaji yang bersangkutan.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.