KPU Merasa Banyak Diintervensi
"Padahal KPU sebagai lembaga yang seharusnya mandiri, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun," jelas Ferry Kurnia.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, membenarkan informasi yang menyebut KPU telah melayangkan gugatan atas Pasal 9a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Alasannya, KPU sebagai lembaga publik merasa diintervensi pada saat melakukan rapat konsultasi dengan DPR.
"Kami merasa banyak intervensi. Padahal KPU sebagai lembaga yang seharusnya mandiri, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun," jelas Ferry Kurnia saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Dia menjelaskan bahwa benar KPU mendapatkan dana dari APBN dan harus mempertanggungjawabkan hal tersebut melalui peraturan yang memenuhi kebutuhan rakyat.
Namun jika yang terjadi adanya intervensi dari lembaga negara lainnya, KPU sebagai pelaksana undang-undang perlu mengkritisi isi dari undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
"Pegangan kami jelas ada di UUD 1945, kami tidak akan keluar dari jalur itu, sehingga kami akan menantang terhadap pasal 9a tersebut," kata dia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review terhadap pasal 9a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang menjelaskan pengajuan dilakukan pada Kamis (21/9/2016) lalu.
"Iya benar Kamis kemarin mereka mengajukan Judicial Review untuk UU No 10 Tahun 2016 soal pilkada," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/9/2016)
Gugatan yang diajukan adalah pasal 9a yang menuliskan pada pokoknya bahwa hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR bersifat mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.