Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Benarkan KPU Ajukan Judicial Review UU No 10 Tahun 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review terhadap pasal 9a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang menjelaskan pengajuan dilakukan pada Kamis (21/9/2016) lalu.

"Iya benar Kamis kemarin mereka mengajukan Judicial Review untuk UU No 10 Tahun 2016 soal pilkada," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/9/2016)

Gugatan yang diajukan adalah pasal 9a yang menuliskan pada pokoknya bahwa hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR bersifat mengikat.

Rencana pengajuan gugatan tersebut sudah dinyatakan oleh KPU saat melihat adanya keterikatan antara peraturan KPU dengan hasil rapat dengar pendapat.

Namun, baru pada Kamis lalu, KPU secara resmi mengajukan gugatan atas pasal yang dinilai telah menganggu independensi KPU sebagai lembaga negara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas