Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izinkan Peredaran Gula Rafinasi di Pasar Konsumsi, Mendag Dipertanyakan DPR

DPR mengkritisi kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito yang izinkan diperjualbelikannya gula rafinasi di pasar konsumen.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Izinkan Peredaran Gula Rafinasi di Pasar Konsumsi, Mendag Dipertanyakan DPR
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Farid Alfauzi mengkritisi kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito yang izinkan diperjualbelikannya gula rafinasi di pasar konsumen.

Menurutnya, memberikan izin perusahaan gula rafinasi dijual di pasar konsumsi telah melanggar Permendag nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi.

"Saya sebagai pimpinan Komisi VI DPR mempertanyakan komitmen Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjaga semangat Nawacita yang di dalamnya menjadikan kepentingan petani sebagai hal yang paling utama," kata Farid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Farid berpikir jika Mendag memberikan izin gula rafinasi ke pasar konsumsi justru berimbas pada tingkat ketergantungan impor gula yang semakin tinggi.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan agenda pemerintah yang berusaha merealisasikan program kedaulatan pangan.

"Demi berjalannya fungsi pengawasan DPR, kami komisi VI akan segera meminta penjelasan bagaimana sebenarnya logika berpikir Mendag Enggartiasto Lukita melepas gula rafinasi ke pasar konsumsi. Kami tidak ingin kebijakan ini meluluhlantakkan basis ekonomi petani tebu," tuturnya.

Sementara itu kata politikus Hanura itu, Panja Gula tengah bekerja untuk menelusuri proses dan berbagai pengaturan kuota impor gula.

Berita Rekomendasi

Secepatnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Dirjen Agro Industri Kementerian Perindustrian.

"Dan saya kaget ketika Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan memberikan izin penjualan gula rafinasi ke pasar konsumsi‎," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk menekan harga gula pemerintah akan memperbolehkan perusahaan gula rafinasi untuk menjual untuk pasar konsumsi. Syaratnya, harga gula Rp 12.500 per kilogram (kg).

"Sekarang kita bilang buka saja yang ada. Tapi kita harus ada roadmap ke depan," kata mendag, Senin (26/9/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas