Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tidak Bisa Langsung Cabut Perda LAD Gowa

Tjahjo mengatakan Perda itu harus ditangani terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Tidak Bisa Langsung Cabut Perda LAD Gowa
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) soal Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, tidak bisa langsung dicabut oleh pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Perda itu harus ditangani terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi.

"Pemerintah itu kan ada hirarkinya, perda itu kan perda kabupaten kota, saya kira harus diklarifikasi dulu oleh Gubernur," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016).

Bila proses pengkajian oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu selesai, maka tahapan selanjutnya adalah permasalahan itu di bawa ke tingkat pusat yakni ke Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Aturan soal LAD di kabupaten Gowa yang diatur di Perda nomor 5 tahun 2016 yang dikeluarkan pemkab Gowa, ditentang oleh pihak kerajaan Gowa.

Pasalnya aturan tersebut menempatkan bupati terpilih menjadi ketua LAD alias jadi raja.

Aturan tersebut oleh pihak kerajaan dianggap mengkebiri harga diri kerajaan.

Berita Rekomendasi

Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima laporan soal perselisihan antara pihak pemkab Gowa dna piha Kerajaan Gowa yang dipicu oleh perda LAD.

Mendagri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim, serta meminta pihak Pemmprov Sulsel mengakji perda tersebut.

"Kemendagri sudah menyerahkan ke Gubernur untuk mengkalarifikasi, apakah ini ada perubahan, memungkinkan diubah perdanya atau dibatalkan atau diperbaharui," ujarnya.

Namun sebelum perselisihan itu berhasil disudahi, kerusuhan sudah terlebih dahulu terjadi.

Alhasil kantor DPRD kabupaten Gowa pun dibakar masa.

Mendagri menyayangkan tindakan melanggar hukum itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas