40 Kepala Daerah Ini Kompak Tiru Konsep E-Government Ala Walikota Tri Rismaharani
Ke-40 kepala daerah dan lima gubernur tersebut, Rabu (28/9/2016) menandatangani nota kesepahaman adopsi penerapan e-Government di balai kota Surabaya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Sistem tata kelola pemerintahan berbasis e-Government yang dijalankan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, digandrungi kepala daerah lain di Indonesia. Sebanyak 40 kepala daerah dari lima provinsi sepakat menjalankan sistem tata kelola ala Risma tersebut.
Ke-40 kepala daerah dan lima gubernur tersebut, Rabu (28/9/2016) menandatangani nota kesepahaman adopsi penerapan e-Government di balai kota Surabaya.
Acara tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-40 kepala daerah kabupaten/kota dari lima provinsi tersebut yakni, dari Sumatera Utara (14 kabupaten/kota), Provinsi Sumatera Barat (10 kabupaten/kota), Provinsi Bengkulu (empat kabupaten), Provinsi Sulawesi Tengah (lima kabupaten) dan Provinsi Jawa Tengah (tiga kabupaten).
Risma mengatakan, penggunaan e-Government merupakan sebuah kebutuhan untuk saat ini, dan Surabaya, telah banyak merasakan manfaat dari penerapan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi itu.
"Manfaat paling mencolok adalah bisa mengurangi potensi korupsi, karena memangkas celah terjadinya permainan antara oknum birokrat dan pihak ketiga," katanya.
Penerapan sistem tersebut kata Risma juga terbukti mampu menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah. "Kami bisa membangun kota ini melalui penghematan itu," ujar Risma.
Dalam kesempatan tersebut, Risma menyampaikan keunggulam e-budgeting, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-performance, e-payment, hingga e-health yang membuat warga Surabaya tidak perlu antre ketika akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Risma juga menjelaskan layanan perizinan Surabaya Single Windows (SSW) via aplikasi mobile. Layanan tersebut memungkinkan warga bisa mengurus perizinan melalui gawainya. Bahkan, masyarakat bisa mencetak sendiri berkas dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Penulis: Achmad Faizal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.