Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hemas: DPD Mengharapkan Dukungan dari PKB

Hemas menambahkan, pada dasarnya DPD mengharapkan dukungan dari PKB.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hemas: DPD Mengharapkan Dukungan dari PKB
Tribun Jogja/Khaerur Reza
GKR Hemas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI terus melakukan komunikasi politik terkait dukungan penguatan kewenangan DPD melalui Amandemen UUD 1945.

Kali ini Pimpinan DPD berkunjung ke Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DPD RI mengajak PKB mendukung penguatan sistem ketatanegaraan dengan cara mengamandemen UUD 1945.

“Kedatangan kami kesini pertama adalah meminta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar untuk bisa memberikan dukungan amandemen yang jelas untuk penguatan DPD dalam sistem ketatanegaraan,” ucap Wakil Ketua DPD, GKR. Hemas saat mengunjungi Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Hemas menambahkan, pada dasarnya DPD mengharapkan dukungan dari PKB.

Sehingga DPD berharap MPR periode kali ini bisa segera menggelar rapat gabungan (ragab).

“Yang jelas kami menjurus pada pasal 22D dan 20A. Jadi tidak hanya penguatan DPD saja, DPD juga memikirkan bagaimana memperbaiki sistem ketatanegaraan kita,” ujar dia.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, sejauh ini DPD telah mengunjungi ketua umum partai-partai dan semua mendukung penguatan DPD.

“Memang masalah amandemen masih menjadi dinamika politik. Saya berharap ada kejelasan pada ragab yang akan datang.  Jadi saya berharap PKB juga mendukung penguatan DPD,” kata Hemas.

Sebelumnya DPD RI telah mengadakan komunikasi politik dengan PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, Hanura.

Partai politik tersebut memberikan respon yang positif atas penguatan kewenangan DPD.

“Untuk kedepannya kami masih akan ke parpol yang lain, tinggal tunggu waktunya,” kata anggota DPD asal DIY ini.

Sementara itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengusulkan agar usulan amandemen ini berjalan dengan pemikiran yang komprehensif.

Untuk itu ada tiga isu utama yaitu penataan kembali sistem ketatanegaraan (presidensil), fungsi DPD, dan penghidupkan kembali GBHN.

“Sebetulnya diantara tiga ini secara komprehensif terletak pada sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi 1998,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas