MKD Jelaskan Dasar Peninjauan Kembali Kasus Setya Novanto
"Kami mengacu pada putusan MK dalam putusannya bahwa bukti rekamanan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjelaskan dasar pertimbangan mengeluarkan surat peninjauan kembali kasus Setya Novanto.
Keputusan MKD berniat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Politikus Golkar tersebut.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan dasar persidangan yang digelar MKD berupa bukti yang disampaikan SS (Sudirman Said) dalam bentuk bukti rekaman.
"Kami mengacu pada putusan MK dalam putusannya bahwa bukti rekamanan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Sudding, Rabu (28/9/2016).
Menurut politikus Hanura tersebut, PK dapat diajukan Setya Novanto terkait proses persidangan suatu kasus.
Alasannya, proses verifikasi yang dijadikan dasar untuk persidangan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.
Mengacu pasal 8 tentang tata cara MKD menyangkut masalah alat bukti harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
"Ini dikarenakan tidak memenuhi syarat alat bukti atas putusan MK," katanya.
Ia mengatakan putusan MKD tersebut berisi memulihkan harkat dan martabat Setya Novanto.
Karena bukti rekaman dalam persidangan dipublikasikan secara masif di media massa.
Hal itu dianggap merendahkan harkat dan martabat Setya Novanto terkait bukti rekaman yang tidak sah.
Novanto, kata Sudding, tidak meminta macam-macam kepada MKD.
Mantan Ketua DPR itu hanya meminta pemulihan harkat dan martabat.
"Sehingga setelah adanya putusan MK, dalam putusan MKD kemarin secara bulat itu mengabulkan permohonan PK yang bersangkutan," tuturnya.