Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Putusan MKD Tak Kembalikan Jabatan Novanto sebagai Ketua DPR

Novanto, kata Dasco, hanya meminta nama baik, harkat dan martabatnya dipulihkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan MKD Tak Kembalikan Jabatan Novanto sebagai Ketua DPR
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk memulihkan nama baik Ketua Umum Golkar. Tetapi, keputusan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat mengembalikan posisi Setya Novanto di kursi Ketua DPR.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya hanya memutuskan sesuai dengan permohonan serta proses perkara. Setya Novanto juga tidak meminta direhabilitasi agar jabatannya sebagai Ketua DPR kembali.

Novanto, kata Dasco, hanya meminta nama baik, harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Cuma itu. Jadi kalau orang bilang bida balik nggak jadi Ketua DPR? Lho gimana? Dia enggak minta itu. Dia minta cuma dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Sudah sampai situ. Selesai," kata Dasco di ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dasco juga menjelaskan alasan MKD tidak dapat mengembalikan jabatan Novanto.

Pertama, Ketua Umum Golkar itu tidak meminta jabatan Ketua DPR.

Kedua, Novanto tidak pernah dihukum MKD untuk mundur dari jabatannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia (Setya) mundur sendiri," kata Dasco.

Diketahui, MKD tidak mengambil keputusan dalam proses persidangan kasus 'Papa Minta Saham'.

Sebelum MKD mengambil keputusan, Novanto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Dasco menuturkan MKD berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Novanto atas UU ITE terkait penggunaan alat bukti rekaman.

MKD, katanya, hanya memproses permohonan perkara yang diajukan serta tidak mengembalikan jabatan Novanto sebagai Ketua DPR.

"Tidak bisa. Kami MKD tidak bisa merehabilitasi kedudukan. Dan juga dia tidak minta rehabiitasi kedudukan," kata Politikus Gerindra itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas