Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX: Revisi UU Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013

Kebijakan itu justru akan semakin membebani dokter yang baru lulus untuk segera dapat mengabdi, seperti di FKTP.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tahun ini pemerintah akan melaksanakan program dokter layanan primer (DLP) seperti yang tercantum dalam UU No 20 tahun 2013. Program ini adalah menambah masa pendidikan dokter baru selama tiga tahun untuk dapat melayani FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengkritik dan mengecam kebijakan tersebut. Dirinya beralasan, kebijakan itu justru akan semakin membebani dokter yang baru lulus untuk segera dapat mengabdi, seperti di FKTP.

"Walau ini tidak wajib dilakukan dokter umum, tetapi tetap menghambat seorang dokter yang baru lulus untuk segera bisa di tempatkan di FKTP. Mereka akan mengejar tambahan studi selama 3 tahun, untuk menjadi dokter layanan primer. Dan akan mengurangi ketersedian dokter yang siap pakai. Bahkan dibutuhkan waktu 50 tahun untuk men-DLP-kan dokter umum untuk bekerja di FKTP," kata Ribka di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, tahun 2015, ada sekitar 146 juta orang dilayani di sekitar 20 ribu FKTP, dengan sekitar 9.815 puskesmas. Kalau BPJS Kesehatan ingin menuju universal coverage pada 2019, akan membutuhkan FKTP yang dapat menampung 270 juta penduduk Indonesia saat itu. Jadi memerlukan 40 ribu FKTP.

"Untuk saat ini saja di Jawa, sekitar 40 persen Puskesmas belum memiliki dokter, belum lagi yang di luar Jawa dan daerah terpencil," ujarnya.

Ribka pun menolak UKDI (Uji Kopetensi Dokter Indonesia) yang dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari fakultas kedokteran. Kebijakan itu telah menghambat seorang dokter yang sudah dinyatakan lulus dari Fakultas untuk segera mengabdi.

BERITA TERKAIT

Bagi Ribkan, UKDI harus dilakukan di dalam Fakultas Kedokteran, tidak boleh ada fakultas di luar fakultas. Kemahiran seorang dokter karena diberi banyak kesempatan menangani pasien bukan hanya berteori semata.

"Saya juga menolak program internship yang tidak ada batasan waktu. Dalam UU Pendidikan Kedokteran saya mengusulkan dilakukan paling lama satu tahun," tuturnya.

‎"Saya mengusulkan adanya revisi UU Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013, terutama menghapuskan konsep dokter layanan primer," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas