Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Jakarta Barat, Wanita Ini Mengamuk
Dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, Ooi kemudian memaki suaminya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ooi Swee Liew alias Asoh (47) mengamuk usai divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.
Suaminya, Toor Eng Tart (44) mengalami nasib serupa dihukum mati.
Dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, Ooi kemudian memaki suaminya.
Ooi menyebut semestinya sang suami bisa bilang ke hakim bahwa dia hanya ikut Toor jalan-jalan.
Ketua Majelis Hakim, Haran Tarigan, menilai keduanya terbukti secara sah menjadi pengedar narkoba sebagaimana dalam pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Tidak ada yang meringankan keduanya," ucap Haran dalam sela putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1, IPTU Noviar Anindita membekuk tiga orang WN Malayasia, Phang Hoon Ching, 43, Ooi Swee Lai, Toong Eng Tart di dua tempat terpisah.
Dari tangan ketiga petugas mengamankan 140 ribu butir ekstasi seberat 51 kilogram yang tersimpan Hotel Red Planet kamar 422, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).
Sementara dalam perkara ini, Haran menjelaskan banyak pertimbangan yang memberatkan ketiganya, yakni merugikan orang lain dan masyarakat karena mengedarkan narkoba, membuat generasi muda jadi ketergantungan karena narkoba, terlebih narkoba yang dibawa ketiganya di jadikan peluang bisnis.
"Pemberatan lainnya, ketiganya tidak mendukung program pemerintah," jelasnya.
Haran menilai dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melakukan pemufakatan, ini terlihat dari upah 5.000 ringgit yang diberikan seorang bandar ekstasi, Akong, yang masih DPO, kepada rekening Ooi.
Toor sendiri usai dibacakan vonis terlihat pasrah, mimik wajahnya bersedih dan terlihat menyesal.
Sesekali ia berkata kepada istrinya 'forgive me' (maafkan aku).
Namun sang istri tak peduli, ia kemudian meninggalkan ruang sidang dengan memaki Toor dan menangis.
Usai sidang keduanya, PN Jakarta Barat dengan dipimpin Majelis Hakim Matauseja Erna kemudian melanjutkan persidangan kepada Phang dengan putusan vonis mati.
"Sebagaimana dalam dakwaan primer yang tak jauh berbeda dengan kasus Ooi dan Toong, sementara dakwaan subsider mereka telah merugikan negara," tuturnya.
Terkait keputusan ketiga, Kuasa Hukum, Yans Zailani berencana akan melakukan banding terlebih dalam kasus ini dirinya melihat ketiganya hanyalah kurir narkoba dan tidak sesuai sebagaimana yang dituduhkan jaksa sebagai pengedar narkoba.
Termasuk vonis mati yang diberikan kepada Ooi.
Yans menilai hakim telah salah sangka. Pasalnya, Ooi sendiri tidak mengetahui kegiatan suaminya, kedatangannya dari Malaysia ke Indonesia hanya untuk berlibur.
"Malam ini saya akan siapkan berkas berkasnya," kata Yans.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.