KPK Periksa Istri dan Ajudan Irman Gusman
Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) memeriksa Liestyana Rizal terkait suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) memeriksa Liestyana Rizal terkait suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat.
Liestyana akan dimintai keterangannya untuk suaminya, Irman Gusman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Selain memeriksa Liestyana, penyidik juga akan memeriksa Djoki Suprianto, ajudan Irman Gusman.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan Liestyana untuk mengggali keterangan terkait operasi tangkap tangan terhadap Irman.
"Dia memiliki keterangan dengan kasus yang terkait. Jadi penyidik meminta keterangan kepada keduanya mengenai peristiwa hari itu saat OTT," kata Yuyuk.
Tak hanya itu, KPK akan menggali soal lain terkait kasus yang menyeret Irman Gusman.
"Peristiwa lain yang mereka ketahui tentang kasus ini," katanya.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.