DPD RI Diminta Segera Proses Pergantian Irman Gusman
Kepercayaan publik terhadap DPD RI akan terus menurun bila lamban memproses pergantian Ketua DPD yang kosong ditinggalkan Irman Gusman.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap DPD RI akan terus menurun bila lamban memproses pergantian Ketua DPD yang kosong ditinggalkan Irman Gusman.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Budi Dwi mengingatkan DPD tidak salah langkah dalam menyikapi kasus Irman Gusman.
Hal itu dilakukan agar DPD tidak terseret dalam kasus senator asal Sumatera Barat.
Menurut Budi, DPD harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan incrahct, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat," kata Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).
Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Irman belum digantikan posisinya meskipun BK DPD telah memutuskan pencopotan terhadap Irman Gusman.
Budi menjelaskan pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan.
Dengan begitu, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.
"Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin," katanya.
Budi pun menyarankan kepada Pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD.
"Pimpinan DPD jangan justru menunda-nunda. Karena selain menyalahi tattib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD," tuturnya.