Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Indonesia Diduga Terima Suap dari Bank Asing Terkait Kontrak Pembangkit Listrik

Pejabat Indonesia diduga menerima suap terkait perkara kontrak pembangkit listrik di Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pejabat Indonesia Diduga Terima Suap dari Bank Asing Terkait Kontrak Pembangkit Listrik
eaglefordtexas.com
Ilustrasi suap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Indonesia diduga menerima suap terkait perkara kontrak pembangkit listrik di Indonesia.

Proyek tersebut ditangani oleh Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc. Kasus suap tersebut juga sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

"Iya, saya dapat informasi juga soal itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi mengenai kasus suap Maxpower.

Agus menuturkan, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara. Maxpower di Indonesia sendiri mengerjakan instalasi pembangkit listrik tenaga gas berskala kecil-sedang di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Audit internal yang dilakuan Maxpower menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang.

Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang Standard Chartered.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Wall Street Journal berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750.000 dollar AS pada 2014 dan awal 2015.

Pejabat Indonesia Terima Uang Sejak 2012

Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015.

Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia.

Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.

Selain itu, Kejaksaan Amerika menelusuri dugaan keterlibatan Standard Chartered yang membiarkan tindak pidana itu.

Lembaga keuangan yang bermarkas di London, Inggris itu memiliki tiga kursi di direksi Maxpower. Stanchart membeli saham Maxpower pada 2012.

Tahun lalu, bank ini telah menjadi pemegang saham mayoritas Maxpower melalui suntikan modal sebesar US$ 60 juta. Dengan demikian, total investasi yang digelontorkan Stanchart mencapai US$ 143 juta.

Bank tersebut juga menjadi pemegang saham atas nama para investor lainnya. Sayangnya, kontrak yang diperoleh Maxpower untuk membangun pembangkit listrik lebih sedikit dibandingkan perkiraan.

Penerimaan perusahaan pun menurun sehingga berdampak terhadap kasnya, yang berujung pada restrukturisasi utangnya lebih dari US$ 180 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas