Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPRR: Pasangan Calon Harus Komitmen Buka-bukan Asal Muasal Dana Kampanye

Pengalaman Pilkada serentak pertama membuktikan, faktor besar kecilnya dana kampanye berpengaruh besar terhadap elektabilitas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in JPRR: Pasangan Calon Harus Komitmen Buka-bukan Asal Muasal Dana Kampanye
Priyombodo
Ilustrasi 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meskipun belum ditetapkan oleh KPU, setiap penerimaan dan pengeluaran pasangan calon diwajibkan untuk tetap dicatat dan dilaporkan secara jujur dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Penggalangan dana dalam bentuk uang, barang ataupun jasa harus menyertakan keterangan secara jelas nama, alamat, identitas dan asal muasal dana tersebut," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz, ‎melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/10/2016).

‎Masykurudin menilai, pengalaman Pilkada serentak pertama membuktikan, faktor besar kecilnya dana kampanye berpengaruh besar terhadap elektabilitas dan kemenangan pasangan calon.

Dikatakannya, tidak adanya batasan dana yang dikeluarkan oleh peserta Pilkada (pasangan calon dan partai politik) serta batasan sumbangan pihak lain yang cukup besar menjadi faktor utama dalam kemampuan mempengaruhi masyarakat pemilih.

Dirinya menegaskan, kunci dalam menerapkan Pilkada yang adil bukan hanya menfasilitasi biaya kampanye melalui KPU, tetapi juga dari komitmen pasangan calon untuk membuka seluruh dana kampanyenya baik penerimaan maupun pengeluaran.

"Komitmen ini diawali dengan sedini mungkin mencatat dengan baik segala bentuk pemasukan dan biaya yang dikeluarkan yang akan dilaporkan secara periodik kepada KPU," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Masih kata Masykurudin, untuk semakin menciptakan transparansi, mempermudah laporan dan menghindari tudingan akan adanya dana haram dalam kampanye, seluruh sumbangan dan pengeluaran dapat dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye.

Rekening khusus dana kampanye yang diserahkan kepada KPU bukan hanya formalitas sebagai syarat menjadi pasangan calon, tetapi sesungguhnya menjadi tempat keluar masuknya dana kampanye.

"Selain mewujudkan transparansi, rekening khusus dana kampanye juga memudahkan pasangan calon dan tim sukses untuk menyusun laporan keuangan dana kampanyenya nanti," ujarnya.

Lebih lanjut Masykurudin mengatakan, komitmen transparansi dalam dana kampanye pasangan calon menjadi kunci menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam Pilkada.

"Sikap terbuka dengan mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran melalui rekening khusus adalah kuncinya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas