Perpanjang Hak Siar 10 Stasiun Televisi, Menkominfo Akan Minta Masukan KPI
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara siap menandatangani perpanjangan hak siar 10 televisi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara siap menandatangani perpanjangan hak siar 10 televisi.
Namun, Kemenkominfo harus berkomunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Insya Allah kalau dari saya sih enggak ada masalah. Rapat juga terbuka. Yang penting bagi kominfo, kita harus membuat sistem," kata Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Ia menuturkan perpanjangan hak siar diperlukan masukan dari KPI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terkait pengawasan konten di televisi.
"Nah ini perlu diadakan Rapat Forum Bersama dengan KPI, (perpanjangan) kan berkaitan dengan konten yang diproses oleh KPI, kalau kami di Kominfo teknis dan administrasi sudah clear," ujarnya.
Rudiantara menduga lambatnya perpanjangan hak siar 10 stasiun televisi disebabkan pergantian 9 komisioner KPI pada Juli lalu.
"Mungkin ya salah satunya adanya pergantian pimpinan di KPI," katanya.
Diketahui bahwa 10 stasiun televisi, yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Global Tv, TV One, dan Metro TV akan habis masa berlakunya hingga Agustus 2016 mendatang.