Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Agus Hermanto: MKD Tidak Putuskan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Novanto

Menurutnya, tidak adanya putusan MKD maka nama baik Setya Novanto tetap terjaga.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait putusan terhadap pengembalian nama baik Setya Novanto.

Menurutnya, ada tiga poin dalam surat dari MKD yang diterima oleh pimpinan DPR.

"Keputusan pertama adalah menerima surat dari pengusul yang ingin mengembalikan nama baik Pak Setya Novanto," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Politikus partau Demokrat itu menuturkan, poin kedua surat dari MKD yang diterima pimpinan adalah bahwa ‎dalam persidangan MKD tidak dapat memutuskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Setya Novanto.

Hal itu dikarenakan alat bukti yang diajukan Sudirman Said telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Konstitusi.

"MKD tidak dapat putuskan pelanggaran kode etik terhadap Pak Setya Novanto, karena memang persyaratan hukum alat bukti tidak memenuhi. Rekaman tidak sah," ujarnya.

Untuk poin ketiga surat dari MKD yang diterima pimpinan adalah lembaga etik anggota dewan tersebut tidak dapat mengambil keputusan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, tidak adanya putusan MKD maka nama baik Setya Novanto tetap terjaga.

"Jadi tidak ada rehabilitasi nama baik, karena nama baik Pak Novanti tetap terjaga. Karena tidak ada putusan dari MKD," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas