KPK Periksa Perdana Ketua DPD Irman Gusman
Irman akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Memi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka pengurusan distribusi kuata gula impor, Ketua DPD RI Irman Gusman.
Irman akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Memi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M (Memi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ini adalah pemeriksaan perdana Irman usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 17 September 2016. Selain memeriksa Irman, penyidik KPK juga memanggil Kepala Supir Badan Urusan Logistik Sumatera Barat, Benhur Ngkaime.
Sekadar informasi, Irman ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Suap tersebut untuk rekomendasi yang dibuat Irman kepada Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar memberikan jatah distribusi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.