Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Dikabarkan Ingin Rebut Kursi Ketua DPR, Ini Tanggapan Ade Komaruddin

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin enggan membahas soal jabatannya yang kini digoyang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Dikabarkan Ingin Rebut Kursi Ketua DPR, Ini Tanggapan Ade Komaruddin
dpr.go.id
Ketua DPR RI Ade Komarudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin enggan membahas soal jabatannya yang kini digoyang.

Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memulihkan nama baik Setya Novanto terkait kasus "Papa Minta Saham".

Dipulihkannya nama baik Novanto membuat beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menyuarakan agar Novanto tak sekadar diberikan pemulihan nama baik, tetapi juga dalam hal jabatan. Saat kasus tersebut bergulir, Novanto tengah menjabat sebagai Ketua DPR RI.




"Saya tidak pernah mau mendiskusikan hal seperti itu. Saya mau kerja saja dengan baik. Kalau itu dinilai baik, alhamdulillah. Kalau tidak, enggak apa. Yang penting saya berusaha dan berniat bekerja dengan baik," tutur Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Adapun mekanisme pergantian ketua DPR, kata dia, sama seperti pergantian alat kelengkapan Dewan (AKD) yang ada. Tahapan yang harus dilakukan adalah melalui rapat pimpinan, konsultasi pimpinan fraksi atau rapat pengganti bamus.

"Jadi, keputusannya seperti apa, kami ikuti. Saya enggak mau mengada-ada," tuturnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menginginkan agar nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi. Sebab, setelah menjatuhkan putusan, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil Maroef Sjamsoeddin, yang saat itu menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

BERITA TERKAIT

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD tidaklah sah. Dengan demikian, bukti pengaduan dalam persidangan MKD tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti. Namun, MKD sendiri tak satu suara.

Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P Hamka Haq, seperti dikutip harian Kompas, menuturkan, sidang MKD pada 27 September 2016 tidak merehabilitasi nama baik Novanto. MKD hanya menegaskan bahwa sebelumnya tidak pernah memberikan putusan bersalah terhadap Novanto.

Pernyataan Hamka ini berbeda dengan keterangan Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding. Mereka mengatakan, MKD telah mengambil putusan untuk memperbaiki nama baik, harkat, dan martabat Novanto.

Penulis : Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas