Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Sidang La Nyalla Mattalitti

Dengan buku di tangan, Laode mengikuti jalannya proses persidangan dengan seksama.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Sidang La Nyalla Mattalitti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,105 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif hadir dalam sidang mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Datang seorang diri, Laode yang mengenakan kemeja biru, tidak mau mengomentari jalannya sidang mantan ketua umum PSSI tersebut.

Pria kelahiran Makassar itu langsung mengambil tempat di kursi pengunjung tanpa banyak berkomentar.

Dengan buku di tangan, Laode mengikuti jalannya proses persidangan dengan seksama.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa pada Kejaksaan Agung memanggil tiga orang saksi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa La Nyalla korupsi dana hibah Pemerintah Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014.‎

Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.

Berita Rekomendasi

La Nyalla didakwa korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim.

Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar.

Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas