Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Limpahkan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

"Tersangkanya bernama Bambang Sardjono‎, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2016 kemarin,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Limpahkan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan tahun 2006.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pelimpahan dilakukan, Selasa (4/10/2016) kemarin.

"Tersangkanya bernama Bambang Sardjono‎, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2016 kemarin," ucap Adi Deriyan, Rabu (5/10/2016).

Adi menjelaskan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar dari nilai kontrak pengadaan alkes sebesar Rp 65 miliar.

"Nilai kerugian negara Rp 7.847.967.125 dengan penyedia jasa yaitu PT Kimia Farma trading distribution. Soal tersangka lainnya akan segera dilakukan proses penyidikan," kata Adi.

Untuk diketahui, ‎Bambang pernah menjabat sebagai Sesditjen Bina Kesehatan dan ditetapkan sebagai tersangka terhitung 10 Januari 2013.

Rekomendasi Untuk Anda

Ada 22 saksi yang sudah diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas