DPD Diminta Tunggu Putusan Praperadilan Irman Gusman
"Saya harap DPD tidak ambil langkah politik sebelum praperadilan selesai. Tunggu selesai, ini kan sebentar saja," kata Razman.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diminta tidak mengambil sikap politik sebelum putusan sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman.
Demikian dikatakan pengacara Ketua DPD non aktif Irman Gusman, Razman Arief Nasution, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2016).
"Saya harap DPD tidak ambil langkah politik sebelum praperadilan selesai. Tunggu selesai, ini kan sebentar saja," kata Razman.
Razman mengaku belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait jadwal pelaksanaan sidang gugatan praperadilan.
Razman berharap KPK segera memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan kliennya.
"Kalau ditunda satu minggu oleh KPK, berarti harus ada dua minggu, sementara dinamika politik terus berjalan di DPD," ujarnya.
Razman mengharapkan proses penegakan hukum terhadap Irman Gusman dapat segera dilaksanakan.
"Kami sudah siap dengan semua dokumen, administrasi hukum. Termasuk ahli kalau diperlukan kami datangkan," tutur Razman.