DPD Sidang Paripurna Luar Biasa Tetapkan Pemberhentian Irman Gusman
Sidang paripurna luar biasa ini agendanya penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK kepada DPD.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna luar biasa, Rabu (5/10/2016).
Sidang yang digelar di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen itu satu diantara agendanya adalah penetapan putusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
"Sidang paripurna luar biasa ini agendanya penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK kepada DPD. Selain itu ada penetapan alat kelengkapan dewan dan penetapan pemberhentian Pak IG (Irman Gusman) sesuai keputusan BK," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad.
Farouk menuturkan, setelah dibacakannya putusan BK terkait pemberhentian Irman Gusman, namun tidak langsung diputuskan pengganti senator asal Sumatera Barat itu.
Menurutnya, untuk menentukan pengganti Irman harus dilakukan terlebih dahulu rapat panitia musyawarah.
"Belum, belum (ditetapkan pengganti Irman). Panmus akan rapat untuk cari waktu yang tepat," ujarnya.
Farouk mengakui, dalam penetapan pengganti Irman terdapat dua pendapat yang berbeda.
Pendapat pertama adalah Irman harus dilengserkan dari jabatan Ketua DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sementara pendapat kedua ada yang ingin jabatan Irman ditentukan menunggu keputusan praperadilan," katanya.