Irman Gusman Tidak Terima Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI
"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru berpraduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum yah," kata Irman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman Gusman tidak terima dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPDR) RI.
Irman menyesalkan hasil sidang paripurna DPD yang memberhentikan dirinya padahal dia sedang mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru berpraduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum yah," kata Irman usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Irman mengaku masih mengikuti proses-proses hukum terhadap dirinya.
Kata Irman, sikap DPD tersebut bisa berakibat fatal karena diputuskan saat gugatan praperadilan miliknya sedang berlangsung.
"Iya kalau benar kan itu menimbulkan komplikasi hukum," tukas DPD asal Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPD RI menerima keputusan hasil rapat pleno Badan Kehormatan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.
"Secara resmi keputusan Badan Kehormatan sudah disampaikan. Status Irman Gusmankini sudah non aktif," kata Wakil Ketua DPD,Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.