Ketua Umum Golkar Bantah Terlibat Korupsi KTP Elektronik
Hal itu disampaikan Novanto menanggapi rencana pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.
Hal itu disampaikan Novanto menanggapi rencana pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"Dari dulu sudah saya katakan, saya tidak terlibat apapun dalam kasus KTP elektronik, apalagi sampai menerima fee dalam jumlah besar, tidak pernah," ujar Novanto di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (5/10/2016).
Ia menilai kemunculan namanya dalam kasus korupsi KTP elektronik pun tidak jelas.
Dia merasa tak pernah punya keterkaitan dengan proyek KTP elektronik.
Nama Novanto muncul setelah disebut terlibat dalam proyek KTP elektronik oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Namun Novanto mengaku tak mau ambil pusing terkait kicauan Nazaruddin.
Menurut Novanto, yang terpenting saat ini tak ada bukti kuat yang mengaitkan dirinya dalam proyek KTP elektronik tersebut.
"Silakan saja KPK panggil, yang jelas saya tidak pernah terlibat dalam proyek KTP elektronik, apa yang disampaikan Nazaruddin itu hanya potongan-potongan lama, tanyakan saja ke Pak Nazaruddin," lanjut Novanto.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
Dari beberapa nama yang akan dipanggil, dua di antaranya adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sedang proses schedule-lah, tapi makin cepat makin bagus," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
Penulis : Rakhmat Nur Hakim