Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Vaksin Palsu

Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas tersangka yang lengkap dari 25 tersangka.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi IX DPR Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Vaksin Palsu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa yang menamakan diri Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta terkait kasus vaksin palsu, Selasa (26/7/2016). Demonstran mendesak Kemenkes dan BPOM bertanggungjawab karena memiliki tugas pengawasan peredaran obat-obatan termasuk peredaran vaksin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta  Kejaksaan Agung agar cepat menuntaskan kasus vaksin palsu.

Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas tersangka yang lengkap dari 25 tersangka.

"Dari awal sebenarnya kami sudah mendesak, kasus ini harus diproses sampai selesai. Namun, prosesnya tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang yang mengatur. Kita tunggu saja prosesnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat, Kamis (06/10/2016).

Diketahui, Kejagung menyatakan berkas tiga tersangka pelaku vaksin palsu atas nama, Sutarman bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza telah lengkap alias P21. 

Saleh mengatakan, DPR akan terus mengawasi proses tersebut. "Beberapa kali kami juga sudah memanggil menteri kesehatan, BPOM, dan Polri, sekarang juga ada yang dituntut," kata Politikus PAN itu.

Sebelumnya berkas 25 jaringan vaksin palsu ini, sempat mandek di Kejagung karena dinyatakan belum lengkap. Kejaksaan Agung ingin berkas dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.  

"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Agung Setya.

Berita Rekomendasi

Diungkapkan Agung, tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti yakni Sutarman, Mirza dan Irnawati.

Peran ketiga tersangka tersebut yaitu Irnawati sebagai pengepul botol bekas vaksi, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan.

"Terhadap tersangka tersebut di persangkakan UU Kesehatan dan UU perlindungan Konsumen, ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas