Komisi IX DPR Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Vaksin Palsu
Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas tersangka yang lengkap dari 25 tersangka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Kejaksaan Agung agar cepat menuntaskan kasus vaksin palsu.
Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas tersangka yang lengkap dari 25 tersangka.
"Dari awal sebenarnya kami sudah mendesak, kasus ini harus diproses sampai selesai. Namun, prosesnya tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang yang mengatur. Kita tunggu saja prosesnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat, Kamis (06/10/2016).
Diketahui, Kejagung menyatakan berkas tiga tersangka pelaku vaksin palsu atas nama, Sutarman bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza telah lengkap alias P21.
Saleh mengatakan, DPR akan terus mengawasi proses tersebut. "Beberapa kali kami juga sudah memanggil menteri kesehatan, BPOM, dan Polri, sekarang juga ada yang dituntut," kata Politikus PAN itu.
Sebelumnya berkas 25 jaringan vaksin palsu ini, sempat mandek di Kejagung karena dinyatakan belum lengkap. Kejaksaan Agung ingin berkas dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.
"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Agung Setya.
Diungkapkan Agung, tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti yakni Sutarman, Mirza dan Irnawati.
Peran ketiga tersangka tersebut yaitu Irnawati sebagai pengepul botol bekas vaksi, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan.
"Terhadap tersangka tersebut di persangkakan UU Kesehatan dan UU perlindungan Konsumen, ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.