Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Suami-Istri Penyuap Irman Gusman

Perpanjangan masa penahanan pasangan suami istri tersebut akan berakhir pada 15 November 2016.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Suami-Istri Penyuap Irman Gusman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka suap, Memei berlari memasuki gedung KPK Jakarta saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (27/9/2016). Memei menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap kuota distribusi gula impor yang melibatkan Irman Gusman. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan lantaran masa perpanjangan yang pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur cabang Gedung KPK segera habis.

Keduanya adalah tersangka pemberi suap kepada Ketua DPD RI (sudah diberhentikan) Irman Gusman terkait pengurusan distribusi gula impor di Sumatera Barat.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memperpanjang masa penahanan atas nama XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi) selama 40 hari ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Menurut Yuyuk,  perpanjangan masa penahanan pasangan suami istri tersebut akan berakhir pada 15 November 2016.

"Terhitung mulai 7 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016," tukas Yuyuk.

Xaveriandy dan Memi ditangkap di rumah dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap usai menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman untuk rekomendasi distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik.

BERITA TERKAIT

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas