KPK Perpanjang Masa Penahanan Suami-Istri Penyuap Irman Gusman
Perpanjangan masa penahanan pasangan suami istri tersebut akan berakhir pada 15 November 2016.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan lantaran masa perpanjangan yang pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur cabang Gedung KPK segera habis.
Keduanya adalah tersangka pemberi suap kepada Ketua DPD RI (sudah diberhentikan) Irman Gusman terkait pengurusan distribusi gula impor di Sumatera Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memperpanjang masa penahanan atas nama XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi) selama 40 hari ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Menurut Yuyuk, perpanjangan masa penahanan pasangan suami istri tersebut akan berakhir pada 15 November 2016.
"Terhitung mulai 7 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016," tukas Yuyuk.
Xaveriandy dan Memi ditangkap di rumah dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap usai menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman untuk rekomendasi distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan tersebut.