Bareskrim Periksa Dimas Kanjeng terkait Kasus Penggandaan Uang
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait laporan dugaan penipuan modus penggandaan uang dengan kerugian Rp 25 M.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait laporan dugaan penipuan modus penggandaan uang dengan kerugian Rp 25 miliar.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan terhadap Dimas Kanjeng dilakukan di Polda Jawa Timur.
"Taat Pribadi (Dimas Kanjeng) sudah diperiksa kemarin oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," kata Martinus Sitompul, Sabtu (8/10/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan Dimas Kanjeng diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan korban Muhammad Ainul Yaqin ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menjelaskan meski Abdul Gani--saksi kunci dugaan penipuan Dimas Kanjeng senilai Rp 25 miliar telah meninggal dunia--namun pemeriksaan terhadap saksi lain masih berproses.
"Laporan yang di Bareskrim tetap jalan terus. Ada empat saksi yang sudah diperiksa yakni kuasa hukum korban, korban (Muhammad Ainul Yaqin) dan dua saksi dari Probolinggo. Dari mereka lah kami tahu ada saksi kunci Abdul Gani yang meninggal," tambah Agus.
Kamis (22/9/2016), Brimob Polda Jatim mengerahkan 600 anggotanya untuk menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng.
Dimas Kanjeng ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua mantan santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail.
Dalam pembunuhan itu, tersangka Dimas Kanjeng memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena berencana membongkar mengenai penggandaan uang yang dilakukan sang guru.