Fraksi PDIP MPR Gali Masukan Pakar Matangkan Model Baru Haluan Negara
Ahmad Basarah, menilai pasca dihapuskannya GBHN secara langsung menghilangkan keberadaan haluan negara.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah, menilai pasca dihapuskannya Garis-Garis Besar Daripada Haluan Negara (GBHN) saat dilakukannya perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002 secara langsung telah menghilangkan keberadaan Haluan Negara sebagai salah satu unsur bagi tercapainya tujuan negara di samping haluan dasar negara (Pancasila) dan haluan hukum dasar negara (UUD 1945).
Menurut Basarah, keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang oleh UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dimaksudkan sebagai pengganti GBHN ternyata tidak memenuhi kualifikasi sebagai Haluan Negara.
"Melainkan lebih pada Haluan pemerintahan (eksekutif) yang mengikat Presiden dan jajarannya ke bawah namun tidak mengikat penyelenggara negara lainnya seperti lembaga legislatif dan lembaga yudikatif," kata Basarah.
Berangkat dari fakta tersebut maka Fraksi PDI Perjuangan MPR RI kerjasama dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menyelenggarakan seminar nasional dengan topik "Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia", Sabtu (8/10/2016).
Narasumber dalam seminar ini adalah Ahmad Basarah (Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR); Mahfud MD (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI); Satya Arinanto ( Guru Besar FH UI); Arief Wibowo (Anggota Badan Pengkajian MPR); dan Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum).
Atas ketiadaan Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan saat ini menurut Mahfud MD, kalau kesepakatan politik MPR dan masyarakat ingin mengubah UUD 1945 secara terbatas terutama pasal tentang kewenangan MPR agar berwenang menetapkan GBHN kembali maka perubahan UUD 1945 bisa saja dilakukan.
"Namun sebaiknya perubahan dilakukan secara terbatas yaitu terfokus pada isu haluan negara mengingat isu inilah yang menguat dan dibutuhkan. Disamping tidak ada jaminan perubahan pasal-pasal lainnya akan menyempurnakan UUD 1945 yang ada sekarang, mengingat konstitusi adalah dokumen hukum sekaligus dokumen politik sehingga hari ini ditetapkan maka hari-hari berikutnya sangat mungkin untuk dikritik," kata Mahfud.
Senada dengan Mahfud MD, Satya Arinanto berpendapat bahwa bangsa Indonesia perlu mencari model yang ideal soal haluan negara di Indonesia dengan melihat kelemahan dan kelebihan model GBHN orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto maupun model Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang ada saat ini.
Sementara itu, menurut Widodo Ekatjahjana, harus dibedakan antara Haluan Negara dengan Haluan Pemerintahan (eksekutif). Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dengan RPJM nya pada dasarnya lebih merupakan haluan pemerintahan dan bukan haluan negara. Untuk itu perlu kembali dibentuk adanya Haluan Negara melalui perubahan terhadap pasal 3 UUD 1945, sehingga nantinya adanya Haluan negara ini akan memandu semua lembaga negara melaksanakan tugasnya termasuk Presiden dengan haluan eksekutifnya.
Atas berbagai pendapat pakar hukum tata negara yang mendukung adanya perubahan terbatas terhadap UUD 1945, Ahmad Basarah sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan menyatakan masukan berbagai pakar tersebut merupakan energi tersendiri bagi MPR yang saat ini memang tengah menghimpun pendapat akhir dari berbagai pihak terkait termasuk pakar HTN mengenai rencana dilakukannya perubahan terbatas terhadap UUD 1945 yaitu mengenai kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Menurut Ahmad Basarah GBHN model baru ini berbeda dengan GBHN model Orde Baru yang hanya mengikat Presiden. Dalam GBHN model baru ini akan memuat rumusan pokok kebijakan nasional bukan hanya bagi Presiden melainkan bagi semua lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY termasuk bagi MPR sendiri. Hadirnya GBHN kembali ini tidak akan berimplikasi kepada sistem pemilihan Presiden.
"Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam merumuskan haluan pemerintahan seperti RPJMN harus berdasarkan kepada GBHN sebagai haluan negara yang dirumuslan oleh MPR," ungkap Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan ini.