Menaker: Laporkan Jika Ada Tenaga Kerja Asing Yang Melanggar
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dakhiri meminta dilaporkan apabila ada tenaga kerja asing yang terindikasi melanggar aturan.
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dakhiri meminta dilaporkan apabila ada tenaga kerja asing di Provinsi Riau yang terindikasi melanggar aturan. Misalnya mempekerjakan buruh kasar.
"Aturannya kalau buruh kasar tidak boleh di Indonesia, itu harus ditindak. Kalau daerah tak mau tindak silahkan kasih tahu saya, biar saya kirim pengawas dari pusat," kata Menaker Hanif, Kamis (6/10/2016).
Pernyataan tersebut terkait adanya dugaan tenaga kerja asing di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tenayan Raya Pekanbaru.
Menaker Hanif melanjutkan tenaga kerja asing hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang bersifat profesional dan skill.
Menurutnya jika itu buruh kasar, sudah pasti pelanggaran dan minta langsung ditindak saja oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kota.
"Kasih laporannya, mau investornya dari manapun boleh bawa tenaga kerjanya darimanapun. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," kata Hanif.
Ia mengatakan Indonesia bukan negara tertutup sehingga tenaga kerja boleh masuk dan bekerja.
Namun ditegaskannya kembali, pekerja asing harus memenuhi seluruh ketentuan yang ada.
"Kalau masuk ke Indonesia legal dan memenuhi aturan yang ada ya tidak ada masalah. Kalau mereka ilegal atau melanggar ketentuan yang ada ya harus ditindak tegas. Saya minta disnaker provinsi kabupaten, kalau ada ilegal melanggar aturan ditindak tegas saja, gak usah basa basi," ungkap Hanif. (*)