Soal Pemekaran Daerah, DPD Nilai Pemerintah Takut
Ahmad menduga Pemerintah khawatir pelaksanaan pemerintahan daerah yang akan dimekarkan justru akan menjadi bias.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menilai Pemerintah memiliki ketakutan untuk melakukan pemekaran atau penataan daerah.
"Apakah Pemerintah memang takut atau kemudian dia tidak mau lakukan pemekaran daerah, penataan daerah," ujar Ahmad dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Dugaan ketakutan Pemerintah tersebut menurut Ahmad lantaran hingga kini Pemerintah tidak kunjung menerbitkan dua Peraturan Pemerintah terkait pemekaran atau penataan daerah tersebut.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini ada dua PP yang harus muncul. PP pertama adalah perbaikan PP Nomor 78 tahun 2007 . Itu dalam rangka Undang-Undang Nomor 23. Tapi yang kedua, PP mengenai penataan daerah," kata Ahmad.
Ahmad menduga Pemerintah khawatir pelaksanaan pemerintahan daerah yang akan dimekarkan justru akan menjadi bias.
"Bagi saya dan teman-teman DPD, saya kira Presiden harus taat pada Undang-Undang, DPR taat Undang-Undang, karena itu 3 pihak secara triumvirat ini melakukan kajian diamanatkan oleh Undang-Undang 23," ucap Ahmad.