Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perwira Polisi Peras Bos Narkoba Kini Ditangani Bareskrim

"‎Surat pelimpahan dari Propam sudah saya terima, nanti akan ditindaklanjuti pengusutannya,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Perwira Polisi Peras Bos Narkoba Kini Ditangani Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen. Pol. Ari Dono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira menengah polisi berinisial KPS diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses secara pidana.

Sebelumnya KPS diperiksa Propam Mabes Polri atas dugaan pemerasan terhadap terpidana mati kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku telah menerima surat pelimpahan perkara pidana dari Propam Polri atas kasus perwira menengah polisi berinisial KPS itu.

"‎Surat pelimpahan dari Propam sudah saya terima, nanti akan ditindaklanjuti pengusutannya," ucap Ari Dono, Selasa (11/10/2016) di Mabes Polri.

Ditanya soal apa pidana yang dilakukan KPS, jenderal bintang dua ini enggan membocorkan.

Mantan Wakabareskrim ini mengaku pihaknya akan mempelajari dulu hasil pemeriksaan dari Propam untuk selanjutnya diproses pidana.

Berita Rekomendasi

"‎Kan suratnya baru diterima, jadi ya kami pelajari dulu untuk menelusuri dugaan pidananya‎. Kami investigasi," kata Ari Dono.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ‎juga membenarkan penanganan kasus KPS untuk etik dan dugaan pidana sudah ditangani Propam dan Bareskrim.

"Sudah ditangani Propam dan Bareskrim," imbuh Tito Karnavian.

Untuk diketahui Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

Indikasi ini ditemukan Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini mengusut kebenaran isu aliran dana Freddy Budiman kepada pejabat Polri.


"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang Pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp 668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.

Selain adanya aliran dana Rp 668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap.

KPS sendiri adalah kepala tim di sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pada 2015, KPS membongkar perdagangan CC4 di Lapas Cipinang.

Kala itu, KPS menduga ada peran gembong narkoba Freddy Budiman di temuan CC4.

Sampai akhirnya Freddy yang mendekam di Nusakambangan diboyong ke Bareskrim untuk diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas