Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rabu, KPK Akan Panggil Lagi Chairuman Harahap Soal Dugaan Korupsi e-KTP

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebelumnya sempat mengungkapkan keterlibatan kader Partai Golkar tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memanggil Anggota DPR RI 2009-2014 Chairuman Harahap.

KPK pada Senin (10/10/2016), belum bisa memeriksa Chairuman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Surat panggilan tidak sampai. Pemeriksaan akan dijadwalkan Rabu (12/10/2016)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk, Jakarta, Senin (10/10/2016).

KPK kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairuman sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

Chairuman dulunya adalah ketua Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,  M Nazaruddin sebelumnya sempat mengungkapkan keterlibatan kader Partai Golkar tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Nazaruddin, dari unsur DPR RI yakni Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Irman, tersangka lainnya adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas