Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu, KPK Akan Panggil Lagi Chairuman Harahap Soal Dugaan Korupsi e-KTP

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebelumnya sempat mengungkapkan keterlibatan kader Partai Golkar tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Rabu, KPK Akan Panggil Lagi Chairuman Harahap Soal Dugaan Korupsi e-KTP
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Chairuman Harahap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memanggil Anggota DPR RI 2009-2014 Chairuman Harahap.

KPK pada Senin (10/10/2016), belum bisa memeriksa Chairuman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Surat panggilan tidak sampai. Pemeriksaan akan dijadwalkan Rabu (12/10/2016)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk, Jakarta, Senin (10/10/2016).

KPK kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairuman sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

Chairuman dulunya adalah ketua Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,  M Nazaruddin sebelumnya sempat mengungkapkan keterlibatan kader Partai Golkar tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Nazaruddin, dari unsur DPR RI yakni Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Irman, tersangka lainnya adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas