Alot, Rapat Paripurna DPR Terkait Perppu Kebiri
Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto lalu meminta fraksi-fraksi untuk melakukan lobi terkait perppu tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang berjalan alot.
Masih terdapat dua fraksi yang menolak Perppu tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/9/10/2016).
Dua fraksi yang masih menolak yakni Gerindra dan PKS.
"Melihat banyak sekali hal yang diperbaiki Fraksi PKS menyatakan menolak perppu," kata perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa.
Sementara fraksi lainnya menyetujui pengesahan Perppu yang dikenal sebagai Perppu Kebiri sebagai pengganti UU No 23 tahun 2002.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan pihaknya menyetujui Perppu sebagai pengganti UU.
"Dengan catatan mengajak seluruh fraksi UU yang lebih konprehensif untuk perlindungan anak-anak, sifatnya sementara," kata Reni Marlinawati.
Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto lalu meminta fraksi-fraksi untuk melakukan lobi terkait perppu tersebut.
Rapat paripurna kemudian diskors untuk lobi fraksi.
"Didalam persetujuan ada dua fraksi, Gerindra dan PKS yang tidak setuju. Sesuai Tatib dan UU MD3, kita melakukan lobi terlebih dahulu. Saya persilahkam seluruh pimpinan fraksi lobi," kata Agus Hermanto.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengaku optimis perppu akan disahkan. Ia melihat kedua fraksi yakni Gerindra dan PKS tidak melakukan penolakan.
"Tapi ditunda dengan alasan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan harus dipenuhi dan mudah-mudahan tidak ada masalah lagi. Insya Allah akan disetujui, saya melihat seperti itu," kata Ade Komarudin.