Hakim Partahi dan Hakim Casmaya Diduga Terlibat Suap 28.000 Dollar Singapura
Uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, diduga terlibat dalam perkara suap.
Kedua hakim tersebut disebut bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati soal pembagian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.
Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.
Dakwaan terhadap Ahmad Yani dibacakan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
"Uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah," ujar Jaksa KPK Pulung Rinandoro.
Awalnya, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada.
Setelah beberapa kali persidangan, Raoul Wiranatakusumah yang merupakan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada menghubungi Santoso selaku panitera PN Jakarta Pusat, dan menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut.
Menurut Jaksa, Raoul berharap agar hakim menolak gugatan yang diajukan PT MMS.
Bertemu hakim
Pada 13 April 2016, Raoul berusaha menemui Hakim Partahi untuk membicarakan pengurusan perkara tersebut.
Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim.
Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.
Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.
Pada siang harinya, Raoul meminta stafnya bernama Ahmad Yani untuk menegaskan kembali pengurusan perkara tersebut kepada Santoso.
Kemudian dijawab oleh Santoso bahwa pengaturan perkara sudah disepakati, dan menyampaikan hal tersebut kepada Hakim Casmaya.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2016, Raoul kembali datang menemui Majelis Hakim, dan bertemu dengan Hakim Partahi dan Casmaya di ruang kerja hakim di PN Jakarta Pusat.
Pemberian uang
Kemudian, Raoul meminta agar Ahmad yani mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada hakim dan panitera PN Jakarta Pusat.
Raoul meminta Ahmad Yani memisahkan uang yang diperuntukan bagi Partahi dan Casmaya, serta bagi Santoso.
"Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura," kata Jaksa.
Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menolak gugatan yang diajukan PT MMS. Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya.
Menurut Jaksa KPK, Santoso menyampaikan kepada Raoul bahwa janji pemberian uang tersebut telah ditagih oleh Hakim Casmaya.
Dalam rangka penyerahan uang, Ahmad Yani menghubungi Santoso, dan meminta agar Santoso mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat.
Sore harinya, Santoso datang dan mengambil uang berjumlah 28.000 dollar Singapura. Tak lama setelah uang diambil, Santoso ditangkap oleh petugas KPK.
Bantah bertemu pengacara
Hakim Casmaya mengaku tidak pernah berhubungan dengan pihak berperkara yang kini menjadi tersangka di KPK.
Casmaya juga membantah memiliki kartu nama salah satu pengacara yang diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.
Hal itu dikatakan Casmaya seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Oh tidak tahu, saya tidak tahu," ujar Casmaya saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Tiga Hakim PN Jakarta Pusat yakni, Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu dan Partahi Tulus Hutapea, pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.(Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.