Ini Empat Praktik Pungli Paling Parah yang Diamati Ombudsman
Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang harus segera diatasi.
Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.
Ia mengatakan, keempat praktik tersebut telah lama diamati Ombudsman.
"Empat kegiatan, di lapas, imigrasi, tilang, dan SIM sudah menjadi amatan kami sejak lama. Kami juga sudah punya data soal itu," ujar Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Adriana, keempat praktik pungli tersebut sudah parah dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Apalagi, Presiden RI Joko Widodo tegas memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memberantas praktik pungutan liar.
Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (11/10/2016).
Kendati demikian, Adrianus tetap mengingatkan pemerintah tidak melupakan banyaknya praktik pungli di lembaga pemerintahan lainnya.
"Kami ingin katakan kepada Presiden, penyelesaian empat hal itu bagus, tapi jangan lupa di luar juga masih banyak lagi. Kami sebagai lembaga negara betul-betul mengingatkan itu," ujar Adrianus.(Dimas Jarot Bayu)