Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Empat Praktik Pungli Paling Parah yang Diamati Ombudsman

Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Empat Praktik Pungli Paling Parah yang Diamati Ombudsman
tribun timur/muhammad abdiwan
ILUSTRASI.Petugas kepolisian melayani seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Kota Makassar, Senin (1/12). Permintaan pengurusan SIM melonjak 50 persen sejak kepolisian menggelar oprasi zebra pekan ini. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang harus segera diatasi.

Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.

Ia mengatakan, keempat praktik tersebut telah lama diamati Ombudsman.

"Empat kegiatan, di lapas, imigrasi, tilang, dan SIM sudah menjadi amatan kami sejak lama. Kami juga sudah punya data soal itu," ujar Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Adriana, keempat praktik pungli tersebut sudah parah dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Apalagi, Presiden RI Joko Widodo tegas memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memberantas praktik pungutan liar.

Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (11/10/2016).

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Adrianus tetap mengingatkan pemerintah tidak melupakan banyaknya praktik pungli di lembaga pemerintahan lainnya.

"Kami ingin katakan kepada Presiden, penyelesaian empat hal itu bagus, tapi jangan lupa di luar juga masih banyak lagi. Kami sebagai lembaga negara betul-betul mengingatkan itu," ujar Adrianus.(Dimas Jarot Bayu)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas