Kapolri Perintahkan Petugas Propam Sidak Seluruh Samsat di Indonesia
Seluruh Satuan Propam baik di Mabes Polri, Polda hingga Polres diperintahkan rajin melakukan razia ke kantor-kantor Samsat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Satuan Propam baik di Mabes Polri, Polda hingga Polres diperintahkan rajin melakukan razia ke kantor-kantor Samsat di seluruh Indonesia.
Ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, sebagai langkah nyata merubah kultur Polri yang koruptif agar makin dipercaya masyarakat.
"Saya minta semua pungli di kantor Samsat ditindak. Jangan sampai Polri dianggap menangani pungli di instansi lain tapi di instansi sendiri tidak ditindak," tegas Tito Karnavian, Rabu (12/10/2016) di Mabes Polri.
Tito menuturkan beberapa waktu lalu, Rabu (5/10/2016) Propam Polda Metro Jaya melakukan OTT bagi polisi yang merangkap menjadi calo.
Sebanyak enam anggota Polda Metro tertangkap tangan dalam praktek pumutan liar yang masih marak di Satpas SIM.
Keenam pelaku adalah Bripka SH, AKP M dari Polresta Bekasi, Aiptu MD, Aiptu S dari Polresta Depok, Bripda JS dari Polres Tangerang Selatan dan Bripda SY dari Satpas Daan Mogot, Jakarta barat.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya sejumlah calo SIM dari warga sipil yang kerap beroperasi di kantor-kantor polisi.
Tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat juga mencegah terjadinya praktik korupsi di tubuh Polri.
Atas aksi ini, mereka harus menjalani sidang kode etik dan terancam dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari operasi tersebut, Propam Polda Metro berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.665.000, 14 ponsel berbagai merk, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM.
"Sebelum kami OTT di Kemehub, kami sudah OTT dulu di Polda Metro. Tolong diekspose. Saya perintahkan Propam bertindak ke seluruh Indonesia fokus pumutan liar SIM," tambah Tito Karnavian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.