Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Perintahkan Petugas Propam Sidak Seluruh Samsat di Indonesia

Seluruh Satuan Propam baik di Mabes Polri, Polda hingga Polres diperintahkan rajin melakukan razia ke kantor-kantor Samsat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri Perintahkan Petugas Propam Sidak Seluruh Samsat di Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada acara penyematan Bintang Bhayangkara Utama, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Menkopolhukam Wiranto mewakili Presiden Jokowi memberikan tanda penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian karena Tito Karnavian dianggap telah berjasa besar mengabdi bagi Institusi Polri demi mencapai kemajuan Polri di berbagai aspek. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Satuan Propam baik di Mabes Polri, Polda hingga Polres diperintahkan rajin melakukan razia ke kantor-kantor Samsat di seluruh Indonesia.

Ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, sebagai langkah nyata merubah kultur Polri yang koruptif agar makin dipercaya masyarakat.

"Saya minta semua pungli di kantor Samsat ditindak. Jangan sampai Polri dianggap menangani pungli di instansi ‎lain tapi di instansi sendiri tidak ditindak," tegas Tito Karnavian, Rabu (12/10/2016) di Mabes Polri.

Tito menuturkan beberapa waktu lalu, Rabu (5/10/2016) Propam Polda Metro Jaya melakukan OTT bagi polisi yang merangkap menjadi calo.

Sebanyak enam anggota Polda Metro tertangkap tangan dalam praktek pumutan liar yang masih marak di Satpas SIM.

Keenam pelaku adalah Bripka SH, AKP M dari Polresta Bekasi, Aiptu MD, Aiptu S dari ‎Polresta Depok, Bripda JS dari Polres Tangerang Selatan dan Bripda SY dari Satpas Daan Mogot, Jakarta barat.

Berita Rekomendasi

Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya sejumlah calo SIM dari warga sipil yang kerap beroperasi di kantor-kantor polisi.

Tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat juga mencegah terjadinya praktik korupsi di tubuh Polri.

Atas aksi ini, mereka harus menjalani sidang kode etik dan terancam dikenakan ‎sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari operasi tersebut, Propam Polda Metro berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.665.000, 14 ponsel berbagai merk, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM.

"Sebelum kami OTT di Kemehub, ‎kami sudah OTT dulu di Polda Metro. Tolong diekspose. Saya perintahkan Propam bertindak ke seluruh Indonesia fokus pumutan liar SIM," tambah Tito Karnavian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas