Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Soesatyo: Semoga Pemberantasan Pungli Tak Jadi Ajang Pencitraan Semata

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Kepolisian membuat operasi pemberantasan pungutan liar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bambang Soesatyo: Semoga Pemberantasan Pungli Tak Jadi Ajang Pencitraan Semata
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Kepolisian membuat operasi pemberantasan pungutan liar.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya revitalisasi hukum yang diinisiasi Presiden Joko Widodo.

Bambang berharap, langkah tersebut tak hanya sekadar pencitraan melainkan mampu menunjukkan perbaikan kualitas penegak hukum.

"Ibarat bangunan, penegakan hukum di Indonesia sudah mengalami kerusakan sangat parah. Demikian parahnya sehingga berbagai kalangan melukiskan situasi saat ini sebagai darurat penegakan hukum," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2016).

Ia menambahkan, sudah banyak contoh kasus yang menggambarkan kerusakan parah kualitas penegakan hukum.

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan institusi penegak hukum dianggap sudah mencapai titik terendah akibat perilaku tak terpuji banyak oknum penegak hukum.

"Oknum polisi, oknum jaksa, oknum panitera hingga oknum hakim serta oknum pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah merusak kualitas penegakan hukum," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Berita Rekomendasi

Publik berharap banyak dengan inisiatif Presiden untuk melalukan revitalisasi hukum tersebut, termasuk pemberantasan pungli yang menjadi salah satu poin dalam paket reformasi hukum yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Masyarakat menunggu dan memperhatikan apa yang akan diupayakan Presiden untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum," kata Bambang.

Rapat terbatas pemerintah di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10/2016) sebelumnya menetapkan pembenahan pada tujuh sektor bidang hukum.

Ketujuh sektor itu, yakni pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas