Bareskrim Polri Tangkap Kabulog DKI dan Empat Distributornya
"Saat ini kelima tersangka masih diperiksa, biarkan penyidik saya bekerja dulu," ujar Agung Setya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima tersangka jaringan pengoplosan beras bersubsidi.
Kini kelima tersangka ini masih diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Satu diantara lima tersangka yang diperiksa yakni Kepala Divisi Regional Bulog DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Irianto.
Sementara empat lainnya ialah distributor yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi (Ilegal).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, membenarkan adanya pemeriksaan pada lima tersangka di kantornya.
"Saat ini kelima tersangka masih diperiksa, biarkan penyidik saya bekerja dulu," ujar Agung Setya, Kamis (13/10/2016).
Diungkapkan Agung Setya, Agus dan empat distributor beras tersebut ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.
Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan Tegal yang sebenarnya untuk kegiatan Operasi Pasar dan sempat dilakukan penggerebekan di Pasar Beras Cipinang.
Untuk diketahui, beras Bulog merupakan beras impor yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
CBP yang dikelola Bulog ini sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.
"CBP hanya boleh diditribusikan oleh Bulog kepada distributor resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Faktanya ada penyimpangan dalam proses distribusi Bulog. Dimana distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah," tegas Agung Setya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa dokumen termasuk bukti pembayaran (transfer) dari Distibutor tidak resmi untuk pembelian beras CBP.
Atas perbuatannya para tersangka bisa disangkakan pasal berlapis yakni UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor, dan TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.